Jasa Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, khususnya Surabaya

Berpengalaman lebih dari 25 Tahun untuk kepengurusan surat-surat orang asing yang bekerja di Indonesia beserta keluarganya.

Bebas Visa untuk Negara yang Tak Menguntungkan Bakal Dihapus

Pemerintah berencana mengevaluasi dan menghapus bebas visa terhadap negara-negara yang tidak memberikan banyak keuntungan.

Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing Makin Banyak

Di bidang pendidikan saat ini tersedia 143 pos pekerjaan bagi TKA, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, hingga guru anak berkebutuhan khusus. Padahal, aturan sebelumnya hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Daftar Pekerjaan yang Dilarang untuk Tenaga Kerja Asing

Tidak semua pekerjaan atau jabatan diijinkan untuk Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia. Apa saja pekerjaan atau jabatan yang dilarang tersebut ?

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Aturan Baru Untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing (2)




Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Untuk menyederhanakan proses perizinan TKA pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Lima bulan kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Inilah lanjutan Aturan Baru untuk Penggunaan Tenaga Asing dari artikel sebelumnya

Kelima, bentuk pelayanan yang digunakan sekarang menggunakan mekanisme daring secara penuh dan terintegrasi antar kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan BPJS. Keenam, masa berlaku RPTKA lebih lentur, sesuai perjanjian kerja antara TKA dengan pemberi kerja. Sebelumnya, masa berlaku RPTKA hanya satu tahun dan dapat diperpanjang.

Ketujuh, TKA yang menjabat sebagai direktur atau komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan. Sebelumnya, kedua jabatan tinggi di perusahaan itu wajib mengantongi IMTA. Tapi bagi direksi dan komisaris yang posisinya bukan sebagai pemengang saham, Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatkan mereka untuk memiliki RPTKA.

Kedelapan, saat ini pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk mendapat pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia. Ratih menekankan ini bukan syarat yang harus dipenuhi TKA sebelum datang ke Indonesia, tapi menjadi wajib ketika TKA sudah bekerja di Indonesia. Tujuannya, agar TKA yang menduduki jabatan teknis, ahli, dan profesional bisa mengalihkan pengetahuannya kepada tenaga kerja lokal pendamping.

Selain itu, tidak semua TKA bisa berbahasa Inggris, seperti TKA dari Jepang dan China. Oleh karenanya pemberi kerja wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia agar TKA bisa berkomunikasi dengan tenaga kerja pendamping.

Kesembilan, kini rangkap jabatan tak hanya untuk direksi dan komisaris. Ada 3 sektor lain yang boleh mengampu lebih dari 1 jabatan yakni pendidikan dan pelatihan vokasi, migas (K3S), dan ekonomi digital. Kesepuluh, dalam keadaan darurat, TKA bisa bekerja terlebih dulu baru kemudian mengurus RPTKA. Sebelumnya, RPTKA diurus berbarengan dengan masuknya TKA. Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengatur ada empat jenis RPTKA yakni darurat dan mendesak, sementara, jangka panjang, dan perubahan.

Kepala Subbagian Penempatan Tenaga Kerja Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Agung Sugiri, memaparkan untuk RPTKA darurat dan mendesak hanya untuk pekerjaan yang tidak terencana dan perlu penanganan secara cepat seperti bencana alam, kerusakan mesin, dan kerusuhan. Permohonan RPTKA paling lambat 2 hari setelah TKA bekerja di Indonesia. Proses penerbitan RPTKA 1 hari dan masa berlakunya paling lama 1 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

RPTKA Sementara, hanya bisa digunakan dalam pekerjaan terkait pembuatan film komersial, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Kemudian pemasangan mesin dan layanan purnajual serta jasa impresariat. Proses penerbitan RPTKA 2 hari dan masa berlakunya paling lama 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang.

Agung menjelaskan Permenaker 10 Tahun 2018 mempertegas sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan penggunaan TKA. Bentuknya mulai dari penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan TKA, pencabutan notifikasi, dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi penundaan pelayanan diberikan kepada pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi nasional dan program jaminan sosial nasional. Tidak memberi laporan rutin setiap tahun kepada Menteri terkait pelaksanaan dan berakhirnya penggunaan TKA.

Sanksi penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan jika pemberi kerja tidak memiliki RPTKA, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping. “Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA,” urai Agung.

Terakhir, sanksi pencabutan notifikasi, dikenakan kepada pemberi kerja yang mempekerjakan TKA pada jabatan terlarang dan tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA). (Sumber : hukumonline.com)

Aturan Baru Untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing (1)


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mempermudah proses perizinan yang dinilai sangat rumit dan berbelit. Salah satunya menyasar sektor ketenagakerjaan, khususnya prosedur penggunaan TKA. Untuk menyederhanakan proses perizinan TKA pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Lima bulankemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Permenaker 20 Tahun 2018 menghapus peraturan penggunaan tenaga kerja asing sebelumnya yakni Permenaker No. 16 Tahun 2015 jo Permenaker No. 35 Tahun 2015. Sedikitnya ada 10 ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2018. Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan, Ratih Rulliyanti, menjelaskan ketentuan baru itu pada intinya lebih menyederhanakan tata cara penggunaan TKA.

Pertama, terkait izin penggunaan TKA, sekarang hanya dibutuhkan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), tidak lagi perlu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kedua, pengesahan penggunaan TKA melalui RPTKA dan Notifikasi, bukan lagi RPTKA dan IMTA. Ketiga, mengenai waktu pelayanan, sebelumnya untuk IMTA butuh 3 hari dan RPTKA 3 hari, sekarang dipangkas jadi 4 hari dengan rincian RPTKA 2 hari dan Notifikasi 2 hari.

Keempat, Permenaker 10 Tahun 2018 menghapus rekomendasi kementerian dan lembaga terkait. Kementerian dan lembaga berhak menetapkan jabatan apa saja yang boleh dan tidak untuk diampu TKA. Usulan dari berbagai kementerian dan lembaga itu akan dituangkan dalam satu peraturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan.

Ratih menjelaskan sebelumnya pemberi kerja harus memintar ekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait sebelum mempekerjakan TKA. Misalnya, untuk tenaga pendidik membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Proses penerbitan rekomendasi itu menambah panjang prosedur penggunaan TKA, oleh karenanya perlu disederhanakan.

“Sudah ada 8 kementerian/lembaga yang member usul jabatan apa saja yang boleh ditempati TKA. 8 lembaga itu diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemdikbud, dan Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat,” papar Ratih dalam acara Workshop Hukumonline 2018 bertema ‘Penggunaan TKA Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia,’ Jakarta,Selasa (24/7). (Bersambung)

Ini Daftar Pekerjaan yang Dilarang untuk Tenaga Kerja Asing


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Meskipun Indonesia membolehkan dan membutuhkan Tenaga Kerja Asing tetapi tidak semua profesi atau jabatan diijinkan atau dilarang untuk bekerja di Indonesia. Apa saja pekerjaan yang tidak boleh diduduki oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia ?

Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker No. 40/2012 mengatur bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan:

(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri yang dimaksud Pasal 46 UUK di atas adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 40/2012).

Di dalam Lampiran Kepmenaker 40/2012 disebutkan jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, sebagai berikut:
- Direktur Personalia (Personnel Director);
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
- Manajer Personalia (Human Resource Manager);
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
- Penasehat Karir (Career Advisor);
- Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
- Analis Jabatan (Job Analyst);
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Dengan informasi ini diharapkan agar perusahaan asing maupun domestik yang hendak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dapat mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (Sumber : konsultanhukum.web.id)

Jumlah Tenaga Kerja Asing di Batam Dibatasi



Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Pemerintah Kota Batam membatasi tenaga kerja asing yang bekerja di daerah tersebut demi memberi kesempatan bagi warga lokal mendapatkan pekerjaan. "Saya minta beberapa hal, yang penting tenaga kerja yang bukan kelas atas, bukan manajemen, ini harus kita semua," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai menerima Konjen Pemerintah Republik Rakyat China di Batam  (8/8/2019).

Kemudian, tenaga ahli asing, semisal, dari China yang bekerja di Batam, harus mentransfer ilmunya kepada warga lokal agar bisa menjalankan teknik tersebut.

Menurut Rudi, saat ini, tenaga lokal mungkin belum dapat menempati jabatan tertentu karena tidak menguasai ilmunya. Namun, dengan transfer ilmu, maka ke depannya pekerja Indonesia dapat menjalankan pekerjaan dengan teknik tinggi.
"Sekarang orang kita belum sampai situ. Makanya, transfer ilmunya boleh dimulai sekarang sehingga sewaktu waktunya tiba, anak kita sudah bisa," ujarnya.

Pada saatnya, kata Rudi, pekerja lokal dapat mengisi jabatan penting, minimal manajer. "Dan mereka (rombongan Konjen RRC) sepakat."

Dalam pertemuan itu, Konjen Pemerintah RRC di Merdan Qui Weiwei berterima kasih atas dukungan Pemkot Batam kepada penanam modal asing yang berasal dari China. (Sumber : Bisnis.com)

Bebas Visa untuk Negara yang Tak Menguntungkan Bakal Dihapus


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Pemerintah berencana mengevaluasi dan menghapus bebas visa terhadap negara-negara yang tidak memberikan banyak keuntungan. Sejak tahun 2017, pemerintah telah menerapkan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 169 negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut tahun ini. Menurutnya, ada potensi penghapusan bebas visa bagi negara-negara yang tidak memberikan banyak keuntungan.

"Ya bisa jadi (tidak dibebaskan lagi), tergantung. Sekali lagi kita lihat benefitnya. Yang tidak ada dampaknya, risikonya lebih besar ngapain," jelas Luhut, Senin (18/3/2019). Kendati sedang melakukan evaluasi, Luhut belum mau membeberkan negara mana saja yang akan dihapuskan bebas visa kunjungannya.

Sebelumnya, bebas visa diterapkan antara lain untuk Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan. Kemudian, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru dan Meksiko. Selain itu, Rusia, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, SPanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Qatar, dan Afrika Selatan.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata (Kempar), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tahun 2018 mencapai 15,81 juta, tumbuh 12,58% dibanding tahun 2017 yang tercatat 14,04 juta kunjungan. Namun, pertumbuhannya lebih lambat bila dibandingkan tahun 2017 yang tumbuh 21,88% dibanding tahun sebelumnya. (Sumber: nasional.kontan.co.id)

FOREIGN WORKERS MANAGEMENT SERVICE IN INDONESIA


MANAGEMENT SERVICES 
FOR FOREIGN WORKERS AND FAMILIES 
TO WORK AND LIVE IN INDONESIA

Berpengalaman lebih dari 25 tahun 
dan bersertifikat International dalam jasa pengurusan untuk
 tenaga kerja asing dan keluarganya 

1. Legal Documents Tenaga kerja asing ( TKA ), Foreigner worker, expatriate,
2. Jasa kepengurusan documents/surat-surat untuk  orang asing yang bekerja di Indonesia beserta  urusan keluarganya

LEGAL DOKUMENT, BARU DAN PERPANJANGAN TKA DAN KELUARGANYA :

1) REKOMENDASI IJIN KERJA DARI DIKNAS JAKARTA ( GURU )
2) REKOMENDASI IJIN KERJA DARI BKLN JAKARTA ( GURU )
3) REKOMENDASI IJIN BELAJAR DARI DIKNAS JAKARTA ( MAHASISWA, PELAJAR )
4) REKOMENDASI IJIN BELAJAR DARI BKLN JAKARTA ( MAHASISWA, PELAJAR )
5) RPTKA ( RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING ) DARI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
6) IMTA (IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING ) BARU DAN PERPANJANGAN / NOTIFIKASI DARI KEMENTERIAN  KETENAGAKERJAAN RI
7) TELEX VISA KITAS/ITAS, MULTIPLE VISA/BISNIS VISA,VISA SOCIAL BUDAYA, PERPANJANGAN VISA TURIS
8) ITAS ( IJIN TINGGAL TERBATAS )
9) SURAT DARI KEPOLISIAN / POLDA : STM ( SURAT TANDA MELAPOR ), SKJ ( SURAT KETERANGAN JALAN )
10) SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK ) DARI MABES POLRI BAGI TKA
11) SIM A /C ( DRIVERS LICENSE ) NATIONAL DAN INTERNATIONAL DARI POLANTAS COLOMBO SURABAYA
12) SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KELURAHAN
13) SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ( SKTT ) DARI CATATAN SIPIL SURABAYA
14) AKTE LAHIR ANAK DARI CATATAN SIPIL SURABAYA
15) AKTE NIKAH ORANG ASING DARI CATATAN SIPIL SURABAYA