Jasa Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, khususnya Surabaya

Berpengalaman lebih dari 25 Tahun untuk kepengurusan surat-surat orang asing yang bekerja di Indonesia beserta keluarganya.

Bebas Visa untuk Negara yang Tak Menguntungkan Bakal Dihapus

Pemerintah berencana mengevaluasi dan menghapus bebas visa terhadap negara-negara yang tidak memberikan banyak keuntungan.

Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing Makin Banyak

Di bidang pendidikan saat ini tersedia 143 pos pekerjaan bagi TKA, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, hingga guru anak berkebutuhan khusus. Padahal, aturan sebelumnya hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Daftar Pekerjaan yang Dilarang untuk Tenaga Kerja Asing

Tidak semua pekerjaan atau jabatan diijinkan untuk Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia. Apa saja pekerjaan atau jabatan yang dilarang tersebut ?

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Perusahaan Pengguna TKA Wajib Bayar Rp1,4 Juta per Bulan


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Pemerintah bakal menarik Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Kerja Hanif Dhakiri pada Oktober lalu, pungutan dilakukan dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Besaran dana yang dipungut mencapai US$100 atau setara Rp1,4 juta (mengacu kurs Rp14 ribu per dolar AS) per jabatan per bulan untuk setiap TKA.

Pungutan tersebut harus dibayar ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak di muka. Mengutip aturan tersebut, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari satu bulan, tetap wajib membayar dana kompensasi satu bulan penuh. Pembayaran dana kompensasi ditutup setiap 31 Desember dan dibuka kembali pada 2 Januari tahun berikutnya.

Nanti, pengelolaan dana kompensasi menjadi tanggung jawab Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui sebuah tim. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan melaporkan penerimaan kompensasi dana kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkan penerimaan dana kompensasi setiap tiga bulan sekali kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Teknisnya, badan usaha menyetorkan dana kompensasi pada rekening kas negara melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online.

Ketika melakukan setoran mereka mencantumkan kode billing yang memuat identitas pemberi kerja TKA, identitas TKA, jangka waktu notifikasi, dan total pembayaran. Nantinya, dana kompensasi yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, pungutan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PNBP Kementerian Ketenagakerjaan. Permen ini menggugurkan tiga aturan sekaligus.

Pertama, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan.

Kedua, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.355/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan.

Ketiga, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-148/MEN/2001 tentang Penggunaan dan Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia.

Peraturan Menteri ini ditandatangani oleh mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 Oktober 2019. Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Oktober 2019. (Sumber : CNN)

Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing Makin Banyak


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Kementerian Ketenagakerjaan menambah posisi atau jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Demikian tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Aturan baru tersebut mencabut sejumlah aturan pendahulunya terkait jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beleid ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019 lalu.

"Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," tutur Hanif dalam pertimbangan Kepmenaker 228/2019, dikutip Rabu (4/9).

Dalam lampiran tersebut, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 kategori besar, mulai dari kategori konstruksi, aktivitas profesional, ilmiah, hingga teknis. Jika dibandingkan dengan aturan pendahulunya, sejumlah pos pekerjaan yang kini bisa diduduki oleh TKA menjadi lebih luas.

Sebagai contoh, di bidang pendidikan saat ini tersedia 143 pos pekerjaan bagi TKA, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, hingga guru anak berkebutuhan khusus. Padahal, aturan sebelumnya, Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Untuk kategori pertambangan dan penggalian golongan pokok pertambangan minyak bumi dan gas alam memiliki pos jabatan untuk orang asing terbanyak dengan 482 pos jabatan.

Untuk kategori konstruksi, dalam aturan baru terdapat 181 pos pekerjaan. Sementara, pada aturan pendahulunya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.

Jika dilihat, aturan baru ini lebih rinci dalam soal posisi jabatan sesuai kekhususannya. Untuk posisi manajer di bidang konstruksi saja terdapat 34 pos termasuk di dalamnya manajer pengerukan, manajer pemeliharaan hingga manajer logistik.

Di aturan sebelumnya, hanya terdapat 8 pos manajer di bidang konstruksi, yaitu manajer proyek, logistik, operasional, pembelian, keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.

Hal serupa juga terjadi untuk kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia. Dalam Kepmenaker 228/2019 terdapat 33 pos pekerjaan. Dalam aturan pendahulunya Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 terdapat 14 pos pekerjaan.

Kendati demikian, terdapat kategori pekerjaan yang justru mempersempit kesempatan orang asing bekerja di Indonesia. Misal, kategori industri pengolahan subgolongan industri alas kaki.

Sebelumnya, dalam Kepmenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKA pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki terdapat 46 pos jabatan. Namun, dalam Kepmenaker 228/2019, pos jabatan yang tersedia industri alas kaki hanya 40 jabatan.

Demikian pula untuk golongan pokok industri minuman, yaitu dari 40 pos yang diatur Kepmenaker 354 Tahun 2013 menjadi 31 pos jabatan.

Selanjutnya, dalam diktum kedua Kepmenaker 228/2019, Hanif mengizinkan posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai diktum ketiga, apabila pos jabatan TKA tidak tercantum dalam lampiran Kepmenaker 228/2019, maka menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin.

Pada diktum keempat, pemerintah juga mengatur jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat 2 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Pada saat Keputusan Menteri ini (Kepmenaker 228/2019) mulai berlaku, izin mempekerjakan TKA yang dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya," tutur Hanif seperti dikutip dalam diktum kelima Kepmenaker 228/2019. (Referensi : CNN)

Lebih Baik Jika Pekerja Asing Mampu Berbahasa Indonesia


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Lingkungan kerja swasta yang dimaksud di sini adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Lalu dalam penjelasan selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa bagi pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

Selain itu dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (PP 57/2004), dijelaskan:

Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:

1. Bahasa resmi kenegaraan;
2. Bahasa pengantar pendidikan;
3. Sarana komunikasi tingkat nasional;
4. Sarana pengembangan kebudayaan nasional;
5. Sarana transaksi dan dokumentasi niaga;
6. Sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
7. Bahasa Media Massa.

Sebelumnya memang ada ketentuan yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berbahasa Indonesia, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Namun dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kewajiban untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia sudah dihilangkan.

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memang tidak menyebutkan kemampuan berbahasa Indonesia sebagai syarat wajib, namun peraturan presiden ini mewajibkan pemberi kerja TKA untuk memenuhi tiga syarat:

1. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping.
2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
3. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Bagi TKA memang lebih baik jika mampu berbahasa Indonesia karena akan lebih mudah berinteraksi dengan lingkungannya sehari-hari. (Sumber : www.woke.id)

Berapa Usia Minimal Tenaga Kerja Asing di Indonesia ?


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Perkembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia menjadi magnet bagi banyak perusahaan teknologi untuk meluaskan pasarnya di Tanah Air. Tidak hanya raksasa dunia seperti Google, Facebook, Amazon, e-Bay, dan Alibaba yang berekspansi, e-commerce perusahaan rintisan (startup) di Asia semacam Lazada dan Shopee pun ikut berebut ‘kue’ pasar baru yang dihuni hampir 270 juta jiwa, yang 65 persennya adalah pengguna internet.

Tak dapat dihindari, penetrasi startup asing ke Tanah Air juga diikuti oleh masuknya tenaga kerja dari negara asal perusahaan. Dampaknya adalah peningkatan pekerja a sing di Indonesia, baik sebagai karyawan maupun pemimpin perusahaan (CEO).

Bisnis startup di mana pun identik dengan anak muda milenial. Lalu, apakah terdapat ketentuan mengenai pembatasan usia minimal tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia?

Merespon hadirnya pekerja asing sejak sebelum era digital, pemerintah telah melakukan pembatasan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA.

Peraturan perundang-undangan di atas memberikan batas yang ketat dalam mempekerjakan TKA di Indonesia, seperti soal perizinan, rencana penggunaan, perjanjian kerja waktu tertentu, hingga jenis jabatan yang tidak boleh diisi pekerja asing. Namun, tidak ada satu pasal pun dari ketentuan hukum tersebut yang memberikan batasan usia minimal pekerja asing.

Ini artinya pemerintah memang tidak mengatur hal tersebut. Usia merupakan aturan internal setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing. Jika diperlukan, perusahaan dapat menerapkan batas usia sendiri dalam merekrut TKA, misalnya minimal berusia 21 tahun. Mengapa demikian?

Dalam perspektif pemerintah, subjek hukum yang harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan adalah tenaga kerja Indonesia. Hukum ketenagakerjaan secara filosofis dirancang sebagai regulasi untuk menjamin hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di dalam negeri serta melindungi dari eksploitasi maupun kompetisi yang tidak sehat. Ini sesuai dengan semangat UUD 1945, di mana negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Itu sebabnya UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak. Kalaupun anak usia 13 hingga 15 tahun terlibat dalam pekerjaan, haruslah ada syarat ketat, di antaranya hanya untuk pekerjaan ringan, izin tertulis dan perjanjian kerja dengan orang tua/wali, maksimum 3 jam, dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Untuk usia 15 tahun sampai dengan 18 tahun, sesuai Konvensi International Labour Organization (ILO) No 138 Tahun 1973 yang diratifikasi melalui UU No 20 Tahun 1999, anak boleh dipekerjakan, namun tidak boleh dieksploitasi untuk mengerjakan jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan moral anak. Dan pada usia 18 tahun, anak sudah dapat dipekerjakan secara normal sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

Sementara, melindungi pekerja (anak) asing bukan kewajiban penyelenggara negara, sebab hal itu tidak termasuk bagian dari kepentingan nasional. Karena itu, pembatasan usia TKA tidak menjadi domain dan perhatian pemerintah untuk diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Lagi pula, pesaing utama bagi pekerja Indonesia di pasar tenaga kerja bukanlah pekerja asing di bawah umur, melainkan TKA profesional yang kompeten dan berkualifikasi. Sehingga, yang menjadi fokus negara adalah membuat aturan agar penggunaan TKA tidak merugikan pekerja Indonesia.
(Sumber: www.gadjian.com)

Aturan Baru Untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing (2)




Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Untuk menyederhanakan proses perizinan TKA pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Lima bulan kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Inilah lanjutan Aturan Baru untuk Penggunaan Tenaga Asing dari artikel sebelumnya

Kelima, bentuk pelayanan yang digunakan sekarang menggunakan mekanisme daring secara penuh dan terintegrasi antar kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan BPJS. Keenam, masa berlaku RPTKA lebih lentur, sesuai perjanjian kerja antara TKA dengan pemberi kerja. Sebelumnya, masa berlaku RPTKA hanya satu tahun dan dapat diperpanjang.

Ketujuh, TKA yang menjabat sebagai direktur atau komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan. Sebelumnya, kedua jabatan tinggi di perusahaan itu wajib mengantongi IMTA. Tapi bagi direksi dan komisaris yang posisinya bukan sebagai pemengang saham, Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatkan mereka untuk memiliki RPTKA.

Kedelapan, saat ini pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk mendapat pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia. Ratih menekankan ini bukan syarat yang harus dipenuhi TKA sebelum datang ke Indonesia, tapi menjadi wajib ketika TKA sudah bekerja di Indonesia. Tujuannya, agar TKA yang menduduki jabatan teknis, ahli, dan profesional bisa mengalihkan pengetahuannya kepada tenaga kerja lokal pendamping.

Selain itu, tidak semua TKA bisa berbahasa Inggris, seperti TKA dari Jepang dan China. Oleh karenanya pemberi kerja wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia agar TKA bisa berkomunikasi dengan tenaga kerja pendamping.

Kesembilan, kini rangkap jabatan tak hanya untuk direksi dan komisaris. Ada 3 sektor lain yang boleh mengampu lebih dari 1 jabatan yakni pendidikan dan pelatihan vokasi, migas (K3S), dan ekonomi digital. Kesepuluh, dalam keadaan darurat, TKA bisa bekerja terlebih dulu baru kemudian mengurus RPTKA. Sebelumnya, RPTKA diurus berbarengan dengan masuknya TKA. Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengatur ada empat jenis RPTKA yakni darurat dan mendesak, sementara, jangka panjang, dan perubahan.

Kepala Subbagian Penempatan Tenaga Kerja Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Agung Sugiri, memaparkan untuk RPTKA darurat dan mendesak hanya untuk pekerjaan yang tidak terencana dan perlu penanganan secara cepat seperti bencana alam, kerusakan mesin, dan kerusuhan. Permohonan RPTKA paling lambat 2 hari setelah TKA bekerja di Indonesia. Proses penerbitan RPTKA 1 hari dan masa berlakunya paling lama 1 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

RPTKA Sementara, hanya bisa digunakan dalam pekerjaan terkait pembuatan film komersial, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Kemudian pemasangan mesin dan layanan purnajual serta jasa impresariat. Proses penerbitan RPTKA 2 hari dan masa berlakunya paling lama 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang.

Agung menjelaskan Permenaker 10 Tahun 2018 mempertegas sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan penggunaan TKA. Bentuknya mulai dari penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan TKA, pencabutan notifikasi, dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi penundaan pelayanan diberikan kepada pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi nasional dan program jaminan sosial nasional. Tidak memberi laporan rutin setiap tahun kepada Menteri terkait pelaksanaan dan berakhirnya penggunaan TKA.

Sanksi penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan jika pemberi kerja tidak memiliki RPTKA, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping. “Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA,” urai Agung.

Terakhir, sanksi pencabutan notifikasi, dikenakan kepada pemberi kerja yang mempekerjakan TKA pada jabatan terlarang dan tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA). (Sumber : hukumonline.com)

Aturan Baru Untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing (1)


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mempermudah proses perizinan yang dinilai sangat rumit dan berbelit. Salah satunya menyasar sektor ketenagakerjaan, khususnya prosedur penggunaan TKA. Untuk menyederhanakan proses perizinan TKA pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Lima bulankemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Permenaker 20 Tahun 2018 menghapus peraturan penggunaan tenaga kerja asing sebelumnya yakni Permenaker No. 16 Tahun 2015 jo Permenaker No. 35 Tahun 2015. Sedikitnya ada 10 ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2018. Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan, Ratih Rulliyanti, menjelaskan ketentuan baru itu pada intinya lebih menyederhanakan tata cara penggunaan TKA.

Pertama, terkait izin penggunaan TKA, sekarang hanya dibutuhkan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), tidak lagi perlu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kedua, pengesahan penggunaan TKA melalui RPTKA dan Notifikasi, bukan lagi RPTKA dan IMTA. Ketiga, mengenai waktu pelayanan, sebelumnya untuk IMTA butuh 3 hari dan RPTKA 3 hari, sekarang dipangkas jadi 4 hari dengan rincian RPTKA 2 hari dan Notifikasi 2 hari.

Keempat, Permenaker 10 Tahun 2018 menghapus rekomendasi kementerian dan lembaga terkait. Kementerian dan lembaga berhak menetapkan jabatan apa saja yang boleh dan tidak untuk diampu TKA. Usulan dari berbagai kementerian dan lembaga itu akan dituangkan dalam satu peraturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan.

Ratih menjelaskan sebelumnya pemberi kerja harus memintar ekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait sebelum mempekerjakan TKA. Misalnya, untuk tenaga pendidik membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Proses penerbitan rekomendasi itu menambah panjang prosedur penggunaan TKA, oleh karenanya perlu disederhanakan.

“Sudah ada 8 kementerian/lembaga yang member usul jabatan apa saja yang boleh ditempati TKA. 8 lembaga itu diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemdikbud, dan Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat,” papar Ratih dalam acara Workshop Hukumonline 2018 bertema ‘Penggunaan TKA Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia,’ Jakarta,Selasa (24/7). (Bersambung)

Ini Daftar Pekerjaan yang Dilarang untuk Tenaga Kerja Asing


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Meskipun Indonesia membolehkan dan membutuhkan Tenaga Kerja Asing tetapi tidak semua profesi atau jabatan diijinkan atau dilarang untuk bekerja di Indonesia. Apa saja pekerjaan yang tidak boleh diduduki oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia ?

Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker No. 40/2012 mengatur bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan:

(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri yang dimaksud Pasal 46 UUK di atas adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 40/2012).

Di dalam Lampiran Kepmenaker 40/2012 disebutkan jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, sebagai berikut:
- Direktur Personalia (Personnel Director);
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
- Manajer Personalia (Human Resource Manager);
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
- Penasehat Karir (Career Advisor);
- Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
- Analis Jabatan (Job Analyst);
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Dengan informasi ini diharapkan agar perusahaan asing maupun domestik yang hendak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dapat mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (Sumber : konsultanhukum.web.id)

Jumlah Tenaga Kerja Asing di Batam Dibatasi



Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Pemerintah Kota Batam membatasi tenaga kerja asing yang bekerja di daerah tersebut demi memberi kesempatan bagi warga lokal mendapatkan pekerjaan. "Saya minta beberapa hal, yang penting tenaga kerja yang bukan kelas atas, bukan manajemen, ini harus kita semua," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai menerima Konjen Pemerintah Republik Rakyat China di Batam  (8/8/2019).

Kemudian, tenaga ahli asing, semisal, dari China yang bekerja di Batam, harus mentransfer ilmunya kepada warga lokal agar bisa menjalankan teknik tersebut.

Menurut Rudi, saat ini, tenaga lokal mungkin belum dapat menempati jabatan tertentu karena tidak menguasai ilmunya. Namun, dengan transfer ilmu, maka ke depannya pekerja Indonesia dapat menjalankan pekerjaan dengan teknik tinggi.
"Sekarang orang kita belum sampai situ. Makanya, transfer ilmunya boleh dimulai sekarang sehingga sewaktu waktunya tiba, anak kita sudah bisa," ujarnya.

Pada saatnya, kata Rudi, pekerja lokal dapat mengisi jabatan penting, minimal manajer. "Dan mereka (rombongan Konjen RRC) sepakat."

Dalam pertemuan itu, Konjen Pemerintah RRC di Merdan Qui Weiwei berterima kasih atas dukungan Pemkot Batam kepada penanam modal asing yang berasal dari China. (Sumber : Bisnis.com)

Bebas Visa untuk Negara yang Tak Menguntungkan Bakal Dihapus


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Pemerintah berencana mengevaluasi dan menghapus bebas visa terhadap negara-negara yang tidak memberikan banyak keuntungan. Sejak tahun 2017, pemerintah telah menerapkan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 169 negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut tahun ini. Menurutnya, ada potensi penghapusan bebas visa bagi negara-negara yang tidak memberikan banyak keuntungan.

"Ya bisa jadi (tidak dibebaskan lagi), tergantung. Sekali lagi kita lihat benefitnya. Yang tidak ada dampaknya, risikonya lebih besar ngapain," jelas Luhut, Senin (18/3/2019). Kendati sedang melakukan evaluasi, Luhut belum mau membeberkan negara mana saja yang akan dihapuskan bebas visa kunjungannya.

Sebelumnya, bebas visa diterapkan antara lain untuk Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan. Kemudian, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru dan Meksiko. Selain itu, Rusia, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, SPanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Qatar, dan Afrika Selatan.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata (Kempar), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tahun 2018 mencapai 15,81 juta, tumbuh 12,58% dibanding tahun 2017 yang tercatat 14,04 juta kunjungan. Namun, pertumbuhannya lebih lambat bila dibandingkan tahun 2017 yang tumbuh 21,88% dibanding tahun sebelumnya. (Sumber: nasional.kontan.co.id)

FOREIGN WORKERS MANAGEMENT SERVICE IN INDONESIA


MANAGEMENT SERVICES 
FOR FOREIGN WORKERS AND FAMILIES 
TO WORK AND LIVE IN INDONESIA

Berpengalaman lebih dari 25 tahun 
dan bersertifikat International dalam jasa pengurusan untuk
 tenaga kerja asing dan keluarganya 

1. Legal Documents Tenaga kerja asing ( TKA ), Foreigner worker, expatriate,
2. Jasa kepengurusan documents/surat-surat untuk  orang asing yang bekerja di Indonesia beserta  urusan keluarganya

LEGAL DOKUMENT, BARU DAN PERPANJANGAN TKA DAN KELUARGANYA :

1) REKOMENDASI IJIN KERJA DARI DIKNAS JAKARTA ( GURU )
2) REKOMENDASI IJIN KERJA DARI BKLN JAKARTA ( GURU )
3) REKOMENDASI IJIN BELAJAR DARI DIKNAS JAKARTA ( MAHASISWA, PELAJAR )
4) REKOMENDASI IJIN BELAJAR DARI BKLN JAKARTA ( MAHASISWA, PELAJAR )
5) RPTKA ( RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING ) DARI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
6) IMTA (IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING ) BARU DAN PERPANJANGAN / NOTIFIKASI DARI KEMENTERIAN  KETENAGAKERJAAN RI
7) TELEX VISA KITAS/ITAS, MULTIPLE VISA/BISNIS VISA,VISA SOCIAL BUDAYA, PERPANJANGAN VISA TURIS
8) ITAS ( IJIN TINGGAL TERBATAS )
9) SURAT DARI KEPOLISIAN / POLDA : STM ( SURAT TANDA MELAPOR ), SKJ ( SURAT KETERANGAN JALAN )
10) SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK ) DARI MABES POLRI BAGI TKA
11) SIM A /C ( DRIVERS LICENSE ) NATIONAL DAN INTERNATIONAL DARI POLANTAS COLOMBO SURABAYA
12) SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KELURAHAN
13) SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ( SKTT ) DARI CATATAN SIPIL SURABAYA
14) AKTE LAHIR ANAK DARI CATATAN SIPIL SURABAYA
15) AKTE NIKAH ORANG ASING DARI CATATAN SIPIL SURABAYA