Aturan Baru Untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing (2)




Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Untuk menyederhanakan proses perizinan TKA pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Lima bulan kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Inilah lanjutan Aturan Baru untuk Penggunaan Tenaga Asing dari artikel sebelumnya

Kelima, bentuk pelayanan yang digunakan sekarang menggunakan mekanisme daring secara penuh dan terintegrasi antar kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan BPJS. Keenam, masa berlaku RPTKA lebih lentur, sesuai perjanjian kerja antara TKA dengan pemberi kerja. Sebelumnya, masa berlaku RPTKA hanya satu tahun dan dapat diperpanjang.

Ketujuh, TKA yang menjabat sebagai direktur atau komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan. Sebelumnya, kedua jabatan tinggi di perusahaan itu wajib mengantongi IMTA. Tapi bagi direksi dan komisaris yang posisinya bukan sebagai pemengang saham, Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatkan mereka untuk memiliki RPTKA.

Kedelapan, saat ini pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk mendapat pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia. Ratih menekankan ini bukan syarat yang harus dipenuhi TKA sebelum datang ke Indonesia, tapi menjadi wajib ketika TKA sudah bekerja di Indonesia. Tujuannya, agar TKA yang menduduki jabatan teknis, ahli, dan profesional bisa mengalihkan pengetahuannya kepada tenaga kerja lokal pendamping.

Selain itu, tidak semua TKA bisa berbahasa Inggris, seperti TKA dari Jepang dan China. Oleh karenanya pemberi kerja wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia agar TKA bisa berkomunikasi dengan tenaga kerja pendamping.

Kesembilan, kini rangkap jabatan tak hanya untuk direksi dan komisaris. Ada 3 sektor lain yang boleh mengampu lebih dari 1 jabatan yakni pendidikan dan pelatihan vokasi, migas (K3S), dan ekonomi digital. Kesepuluh, dalam keadaan darurat, TKA bisa bekerja terlebih dulu baru kemudian mengurus RPTKA. Sebelumnya, RPTKA diurus berbarengan dengan masuknya TKA. Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengatur ada empat jenis RPTKA yakni darurat dan mendesak, sementara, jangka panjang, dan perubahan.

Kepala Subbagian Penempatan Tenaga Kerja Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Agung Sugiri, memaparkan untuk RPTKA darurat dan mendesak hanya untuk pekerjaan yang tidak terencana dan perlu penanganan secara cepat seperti bencana alam, kerusakan mesin, dan kerusuhan. Permohonan RPTKA paling lambat 2 hari setelah TKA bekerja di Indonesia. Proses penerbitan RPTKA 1 hari dan masa berlakunya paling lama 1 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

RPTKA Sementara, hanya bisa digunakan dalam pekerjaan terkait pembuatan film komersial, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Kemudian pemasangan mesin dan layanan purnajual serta jasa impresariat. Proses penerbitan RPTKA 2 hari dan masa berlakunya paling lama 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang.

Agung menjelaskan Permenaker 10 Tahun 2018 mempertegas sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan penggunaan TKA. Bentuknya mulai dari penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan TKA, pencabutan notifikasi, dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi penundaan pelayanan diberikan kepada pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi nasional dan program jaminan sosial nasional. Tidak memberi laporan rutin setiap tahun kepada Menteri terkait pelaksanaan dan berakhirnya penggunaan TKA.

Sanksi penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan jika pemberi kerja tidak memiliki RPTKA, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping. “Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA,” urai Agung.

Terakhir, sanksi pencabutan notifikasi, dikenakan kepada pemberi kerja yang mempekerjakan TKA pada jabatan terlarang dan tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA). (Sumber : hukumonline.com)

0 komentar:

Posting Komentar