Jasa Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, khususnya Surabaya

Berpengalaman lebih dari 25 Tahun untuk kepengurusan surat-surat orang asing yang bekerja di Indonesia beserta keluarganya.

Bebas Visa untuk Negara yang Tak Menguntungkan Bakal Dihapus

Pemerintah berencana mengevaluasi dan menghapus bebas visa terhadap negara-negara yang tidak memberikan banyak keuntungan.

Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing Makin Banyak

Di bidang pendidikan saat ini tersedia 143 pos pekerjaan bagi TKA, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, hingga guru anak berkebutuhan khusus. Padahal, aturan sebelumnya hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Daftar Pekerjaan yang Dilarang untuk Tenaga Kerja Asing

Tidak semua pekerjaan atau jabatan diijinkan untuk Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia. Apa saja pekerjaan atau jabatan yang dilarang tersebut ?

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Perusahaan Pengguna TKA Wajib Bayar Rp1,4 Juta per Bulan


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Pemerintah bakal menarik Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Kerja Hanif Dhakiri pada Oktober lalu, pungutan dilakukan dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Besaran dana yang dipungut mencapai US$100 atau setara Rp1,4 juta (mengacu kurs Rp14 ribu per dolar AS) per jabatan per bulan untuk setiap TKA.

Pungutan tersebut harus dibayar ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak di muka. Mengutip aturan tersebut, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari satu bulan, tetap wajib membayar dana kompensasi satu bulan penuh. Pembayaran dana kompensasi ditutup setiap 31 Desember dan dibuka kembali pada 2 Januari tahun berikutnya.

Nanti, pengelolaan dana kompensasi menjadi tanggung jawab Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui sebuah tim. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan melaporkan penerimaan kompensasi dana kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkan penerimaan dana kompensasi setiap tiga bulan sekali kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Teknisnya, badan usaha menyetorkan dana kompensasi pada rekening kas negara melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online.

Ketika melakukan setoran mereka mencantumkan kode billing yang memuat identitas pemberi kerja TKA, identitas TKA, jangka waktu notifikasi, dan total pembayaran. Nantinya, dana kompensasi yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, pungutan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PNBP Kementerian Ketenagakerjaan. Permen ini menggugurkan tiga aturan sekaligus.

Pertama, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan.

Kedua, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.355/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan.

Ketiga, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-148/MEN/2001 tentang Penggunaan dan Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia.

Peraturan Menteri ini ditandatangani oleh mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 Oktober 2019. Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Oktober 2019. (Sumber : CNN)

Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing Makin Banyak


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Kementerian Ketenagakerjaan menambah posisi atau jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Demikian tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Aturan baru tersebut mencabut sejumlah aturan pendahulunya terkait jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beleid ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019 lalu.

"Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," tutur Hanif dalam pertimbangan Kepmenaker 228/2019, dikutip Rabu (4/9).

Dalam lampiran tersebut, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 kategori besar, mulai dari kategori konstruksi, aktivitas profesional, ilmiah, hingga teknis. Jika dibandingkan dengan aturan pendahulunya, sejumlah pos pekerjaan yang kini bisa diduduki oleh TKA menjadi lebih luas.

Sebagai contoh, di bidang pendidikan saat ini tersedia 143 pos pekerjaan bagi TKA, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, hingga guru anak berkebutuhan khusus. Padahal, aturan sebelumnya, Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Untuk kategori pertambangan dan penggalian golongan pokok pertambangan minyak bumi dan gas alam memiliki pos jabatan untuk orang asing terbanyak dengan 482 pos jabatan.

Untuk kategori konstruksi, dalam aturan baru terdapat 181 pos pekerjaan. Sementara, pada aturan pendahulunya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.

Jika dilihat, aturan baru ini lebih rinci dalam soal posisi jabatan sesuai kekhususannya. Untuk posisi manajer di bidang konstruksi saja terdapat 34 pos termasuk di dalamnya manajer pengerukan, manajer pemeliharaan hingga manajer logistik.

Di aturan sebelumnya, hanya terdapat 8 pos manajer di bidang konstruksi, yaitu manajer proyek, logistik, operasional, pembelian, keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.

Hal serupa juga terjadi untuk kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia. Dalam Kepmenaker 228/2019 terdapat 33 pos pekerjaan. Dalam aturan pendahulunya Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 terdapat 14 pos pekerjaan.

Kendati demikian, terdapat kategori pekerjaan yang justru mempersempit kesempatan orang asing bekerja di Indonesia. Misal, kategori industri pengolahan subgolongan industri alas kaki.

Sebelumnya, dalam Kepmenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKA pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki terdapat 46 pos jabatan. Namun, dalam Kepmenaker 228/2019, pos jabatan yang tersedia industri alas kaki hanya 40 jabatan.

Demikian pula untuk golongan pokok industri minuman, yaitu dari 40 pos yang diatur Kepmenaker 354 Tahun 2013 menjadi 31 pos jabatan.

Selanjutnya, dalam diktum kedua Kepmenaker 228/2019, Hanif mengizinkan posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai diktum ketiga, apabila pos jabatan TKA tidak tercantum dalam lampiran Kepmenaker 228/2019, maka menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin.

Pada diktum keempat, pemerintah juga mengatur jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat 2 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Pada saat Keputusan Menteri ini (Kepmenaker 228/2019) mulai berlaku, izin mempekerjakan TKA yang dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya," tutur Hanif seperti dikutip dalam diktum kelima Kepmenaker 228/2019. (Referensi : CNN)

Lebih Baik Jika Pekerja Asing Mampu Berbahasa Indonesia


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Lingkungan kerja swasta yang dimaksud di sini adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Lalu dalam penjelasan selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa bagi pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

Selain itu dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (PP 57/2004), dijelaskan:

Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:

1. Bahasa resmi kenegaraan;
2. Bahasa pengantar pendidikan;
3. Sarana komunikasi tingkat nasional;
4. Sarana pengembangan kebudayaan nasional;
5. Sarana transaksi dan dokumentasi niaga;
6. Sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
7. Bahasa Media Massa.

Sebelumnya memang ada ketentuan yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berbahasa Indonesia, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Namun dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kewajiban untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia sudah dihilangkan.

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memang tidak menyebutkan kemampuan berbahasa Indonesia sebagai syarat wajib, namun peraturan presiden ini mewajibkan pemberi kerja TKA untuk memenuhi tiga syarat:

1. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping.
2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
3. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Bagi TKA memang lebih baik jika mampu berbahasa Indonesia karena akan lebih mudah berinteraksi dengan lingkungannya sehari-hari. (Sumber : www.woke.id)