
Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya
Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Lingkungan kerja swasta yang dimaksud di sini adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Lalu dalam penjelasan...