Lebih Baik Jika Pekerja Asing Mampu Berbahasa Indonesia


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Lingkungan kerja swasta yang dimaksud di sini adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Lalu dalam penjelasan selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa bagi pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

Selain itu dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (PP 57/2004), dijelaskan:

Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:

1. Bahasa resmi kenegaraan;
2. Bahasa pengantar pendidikan;
3. Sarana komunikasi tingkat nasional;
4. Sarana pengembangan kebudayaan nasional;
5. Sarana transaksi dan dokumentasi niaga;
6. Sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
7. Bahasa Media Massa.

Sebelumnya memang ada ketentuan yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berbahasa Indonesia, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Namun dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kewajiban untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia sudah dihilangkan.

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memang tidak menyebutkan kemampuan berbahasa Indonesia sebagai syarat wajib, namun peraturan presiden ini mewajibkan pemberi kerja TKA untuk memenuhi tiga syarat:

1. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping.
2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
3. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Bagi TKA memang lebih baik jika mampu berbahasa Indonesia karena akan lebih mudah berinteraksi dengan lingkungannya sehari-hari. (Sumber : www.woke.id)

0 komentar:

Posting Komentar