Perusahaan Pengguna TKA Wajib Bayar Rp1,4 Juta per Bulan


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Pemerintah bakal menarik Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Kerja Hanif Dhakiri pada Oktober lalu, pungutan dilakukan dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Besaran dana yang dipungut mencapai US$100 atau setara Rp1,4 juta (mengacu kurs Rp14 ribu per dolar AS) per jabatan per bulan untuk setiap TKA.

Pungutan tersebut harus dibayar ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak di muka. Mengutip aturan tersebut, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari satu bulan, tetap wajib membayar dana kompensasi satu bulan penuh. Pembayaran dana kompensasi ditutup setiap 31 Desember dan dibuka kembali pada 2 Januari tahun berikutnya.

Nanti, pengelolaan dana kompensasi menjadi tanggung jawab Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui sebuah tim. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan melaporkan penerimaan kompensasi dana kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkan penerimaan dana kompensasi setiap tiga bulan sekali kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Teknisnya, badan usaha menyetorkan dana kompensasi pada rekening kas negara melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online.

Ketika melakukan setoran mereka mencantumkan kode billing yang memuat identitas pemberi kerja TKA, identitas TKA, jangka waktu notifikasi, dan total pembayaran. Nantinya, dana kompensasi yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, pungutan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PNBP Kementerian Ketenagakerjaan. Permen ini menggugurkan tiga aturan sekaligus.

Pertama, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan.

Kedua, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.355/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan.

Ketiga, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-148/MEN/2001 tentang Penggunaan dan Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia.

Peraturan Menteri ini ditandatangani oleh mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 Oktober 2019. Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Oktober 2019. (Sumber : CNN)

0 komentar:

Posting Komentar