Jasa Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, khususnya Surabaya

Berpengalaman lebih dari 25 Tahun untuk kepengurusan surat-surat orang asing yang bekerja di Indonesia beserta keluarganya.

Perusahaan Pengguna TKA Wajib Bayar Rp1,4 Juta per Bulan

Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya Pemerintah bakal menarik Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Kerja Hanif Dhakiri pada Oktober lalu, pungutan dilakukan dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Besaran dana yang dipungut mencapai US$100 atau setara Rp1,4 juta (mengacu kurs Rp14 ribu per dolar AS) per jabatan...

Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing Makin Banyak

Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya Kementerian Ketenagakerjaan menambah posisi atau jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Demikian tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Aturan baru tersebut mencabut sejumlah aturan pendahulunya terkait jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beleid ini ditandatangani...

Lebih Baik Jika Pekerja Asing Mampu Berbahasa Indonesia

Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Lingkungan kerja swasta yang dimaksud di sini adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Lalu dalam penjelasan...