Jasa Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, khususnya Surabaya

Berpengalaman lebih dari 25 Tahun untuk kepengurusan surat-surat orang asing yang bekerja di Indonesia beserta keluarganya.

Bebas Visa untuk Negara yang Tak Menguntungkan Bakal Dihapus

Pemerintah berencana mengevaluasi dan menghapus bebas visa terhadap negara-negara yang tidak memberikan banyak keuntungan.

Jabatan Untuk Tenaga Kerja Asing Makin Banyak

Di bidang pendidikan saat ini tersedia 143 pos pekerjaan bagi TKA, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, hingga guru anak berkebutuhan khusus. Padahal, aturan sebelumnya hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Daftar Pekerjaan yang Dilarang untuk Tenaga Kerja Asing

Tidak semua pekerjaan atau jabatan diijinkan untuk Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia. Apa saja pekerjaan atau jabatan yang dilarang tersebut ?

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Lebih Baik Jika Pekerja Asing Mampu Berbahasa Indonesia


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Lingkungan kerja swasta yang dimaksud di sini adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Lalu dalam penjelasan selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa bagi pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

Selain itu dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (PP 57/2004), dijelaskan:

Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:

1. Bahasa resmi kenegaraan;
2. Bahasa pengantar pendidikan;
3. Sarana komunikasi tingkat nasional;
4. Sarana pengembangan kebudayaan nasional;
5. Sarana transaksi dan dokumentasi niaga;
6. Sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
7. Bahasa Media Massa.

Sebelumnya memang ada ketentuan yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berbahasa Indonesia, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Namun dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kewajiban untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia sudah dihilangkan.

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memang tidak menyebutkan kemampuan berbahasa Indonesia sebagai syarat wajib, namun peraturan presiden ini mewajibkan pemberi kerja TKA untuk memenuhi tiga syarat:

1. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping.
2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
3. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Bagi TKA memang lebih baik jika mampu berbahasa Indonesia karena akan lebih mudah berinteraksi dengan lingkungannya sehari-hari. (Sumber : www.woke.id)

Berapa Usia Minimal Tenaga Kerja Asing di Indonesia ?


Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Perkembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia menjadi magnet bagi banyak perusahaan teknologi untuk meluaskan pasarnya di Tanah Air. Tidak hanya raksasa dunia seperti Google, Facebook, Amazon, e-Bay, dan Alibaba yang berekspansi, e-commerce perusahaan rintisan (startup) di Asia semacam Lazada dan Shopee pun ikut berebut ‘kue’ pasar baru yang dihuni hampir 270 juta jiwa, yang 65 persennya adalah pengguna internet.

Tak dapat dihindari, penetrasi startup asing ke Tanah Air juga diikuti oleh masuknya tenaga kerja dari negara asal perusahaan. Dampaknya adalah peningkatan pekerja a sing di Indonesia, baik sebagai karyawan maupun pemimpin perusahaan (CEO).

Bisnis startup di mana pun identik dengan anak muda milenial. Lalu, apakah terdapat ketentuan mengenai pembatasan usia minimal tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia?

Merespon hadirnya pekerja asing sejak sebelum era digital, pemerintah telah melakukan pembatasan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA.

Peraturan perundang-undangan di atas memberikan batas yang ketat dalam mempekerjakan TKA di Indonesia, seperti soal perizinan, rencana penggunaan, perjanjian kerja waktu tertentu, hingga jenis jabatan yang tidak boleh diisi pekerja asing. Namun, tidak ada satu pasal pun dari ketentuan hukum tersebut yang memberikan batasan usia minimal pekerja asing.

Ini artinya pemerintah memang tidak mengatur hal tersebut. Usia merupakan aturan internal setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing. Jika diperlukan, perusahaan dapat menerapkan batas usia sendiri dalam merekrut TKA, misalnya minimal berusia 21 tahun. Mengapa demikian?

Dalam perspektif pemerintah, subjek hukum yang harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan adalah tenaga kerja Indonesia. Hukum ketenagakerjaan secara filosofis dirancang sebagai regulasi untuk menjamin hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di dalam negeri serta melindungi dari eksploitasi maupun kompetisi yang tidak sehat. Ini sesuai dengan semangat UUD 1945, di mana negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Itu sebabnya UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak. Kalaupun anak usia 13 hingga 15 tahun terlibat dalam pekerjaan, haruslah ada syarat ketat, di antaranya hanya untuk pekerjaan ringan, izin tertulis dan perjanjian kerja dengan orang tua/wali, maksimum 3 jam, dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Untuk usia 15 tahun sampai dengan 18 tahun, sesuai Konvensi International Labour Organization (ILO) No 138 Tahun 1973 yang diratifikasi melalui UU No 20 Tahun 1999, anak boleh dipekerjakan, namun tidak boleh dieksploitasi untuk mengerjakan jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan moral anak. Dan pada usia 18 tahun, anak sudah dapat dipekerjakan secara normal sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

Sementara, melindungi pekerja (anak) asing bukan kewajiban penyelenggara negara, sebab hal itu tidak termasuk bagian dari kepentingan nasional. Karena itu, pembatasan usia TKA tidak menjadi domain dan perhatian pemerintah untuk diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Lagi pula, pesaing utama bagi pekerja Indonesia di pasar tenaga kerja bukanlah pekerja asing di bawah umur, melainkan TKA profesional yang kompeten dan berkualifikasi. Sehingga, yang menjadi fokus negara adalah membuat aturan agar penggunaan TKA tidak merugikan pekerja Indonesia.
(Sumber: www.gadjian.com)

Aturan Baru Untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing (2)




Jasa-Pengurusan-TKA-Surabaya

Untuk menyederhanakan proses perizinan TKA pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Lima bulan kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Inilah lanjutan Aturan Baru untuk Penggunaan Tenaga Asing dari artikel sebelumnya

Kelima, bentuk pelayanan yang digunakan sekarang menggunakan mekanisme daring secara penuh dan terintegrasi antar kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan BPJS. Keenam, masa berlaku RPTKA lebih lentur, sesuai perjanjian kerja antara TKA dengan pemberi kerja. Sebelumnya, masa berlaku RPTKA hanya satu tahun dan dapat diperpanjang.

Ketujuh, TKA yang menjabat sebagai direktur atau komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan. Sebelumnya, kedua jabatan tinggi di perusahaan itu wajib mengantongi IMTA. Tapi bagi direksi dan komisaris yang posisinya bukan sebagai pemengang saham, Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatkan mereka untuk memiliki RPTKA.

Kedelapan, saat ini pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk mendapat pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia. Ratih menekankan ini bukan syarat yang harus dipenuhi TKA sebelum datang ke Indonesia, tapi menjadi wajib ketika TKA sudah bekerja di Indonesia. Tujuannya, agar TKA yang menduduki jabatan teknis, ahli, dan profesional bisa mengalihkan pengetahuannya kepada tenaga kerja lokal pendamping.

Selain itu, tidak semua TKA bisa berbahasa Inggris, seperti TKA dari Jepang dan China. Oleh karenanya pemberi kerja wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia agar TKA bisa berkomunikasi dengan tenaga kerja pendamping.

Kesembilan, kini rangkap jabatan tak hanya untuk direksi dan komisaris. Ada 3 sektor lain yang boleh mengampu lebih dari 1 jabatan yakni pendidikan dan pelatihan vokasi, migas (K3S), dan ekonomi digital. Kesepuluh, dalam keadaan darurat, TKA bisa bekerja terlebih dulu baru kemudian mengurus RPTKA. Sebelumnya, RPTKA diurus berbarengan dengan masuknya TKA. Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengatur ada empat jenis RPTKA yakni darurat dan mendesak, sementara, jangka panjang, dan perubahan.

Kepala Subbagian Penempatan Tenaga Kerja Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Agung Sugiri, memaparkan untuk RPTKA darurat dan mendesak hanya untuk pekerjaan yang tidak terencana dan perlu penanganan secara cepat seperti bencana alam, kerusakan mesin, dan kerusuhan. Permohonan RPTKA paling lambat 2 hari setelah TKA bekerja di Indonesia. Proses penerbitan RPTKA 1 hari dan masa berlakunya paling lama 1 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

RPTKA Sementara, hanya bisa digunakan dalam pekerjaan terkait pembuatan film komersial, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Kemudian pemasangan mesin dan layanan purnajual serta jasa impresariat. Proses penerbitan RPTKA 2 hari dan masa berlakunya paling lama 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang.

Agung menjelaskan Permenaker 10 Tahun 2018 mempertegas sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan penggunaan TKA. Bentuknya mulai dari penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan TKA, pencabutan notifikasi, dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi penundaan pelayanan diberikan kepada pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi nasional dan program jaminan sosial nasional. Tidak memberi laporan rutin setiap tahun kepada Menteri terkait pelaksanaan dan berakhirnya penggunaan TKA.

Sanksi penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan jika pemberi kerja tidak memiliki RPTKA, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping. “Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA,” urai Agung.

Terakhir, sanksi pencabutan notifikasi, dikenakan kepada pemberi kerja yang mempekerjakan TKA pada jabatan terlarang dan tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA). (Sumber : hukumonline.com)